Layanan Digital untuk Masyarakat
Akses mudah layanan digital Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam satu portal. Kami menghadirkan JURIST, e-LID, dan SATYA untuk memberikan layanan yang transparan, cepat, dan dapat diakses kapan saja.
JURIST
Penyumpahan AdvokatLayanan pendaftaran dan penyumpahan advokat secara daring. Organisasi advokat dapat mengajukan permohonan, melengkapi berkas, dan memantau prosesnya tanpa perlu datang langsung ke kantor.
- Pengajuan permohonan penyumpahan secara online
- Unggah dan kelola dokumen persyaratan
- Pantau status permohonan secara langsung
- Jadwal sidang penyumpahan diinformasikan via sistem
e-LID
Permohonan Informasi PublikLayanan permohonan informasi publik secara elektronik. Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan mudah, transparan, dan dapat dilacak statusnya.
- Ajukan permohonan informasi publik secara daring
- Unggah dokumen identitas dengan mudah
- Lacak status dan hasil permohonan
- Ajukan keberatan jika permohonan tidak dipenuhi
SATYA
Transparansi KinerjaSistem monitoring dan evaluasi kinerja administrasi yang digunakan oleh Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Aplikasi ini mendukung pelaporan, pengawasan, dan peningkatan mutu layanan peradilan secara internal.
- Pelaporan kinerja administrasi Pengadilan Negeri secara berkala
- Pemantauan dan evaluasi mutu layanan peradilan
- Mendukung standar akuntabilitas kinerja lembaga peradilan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan kami.
⚖️ JURIST
A: Layanan ini ditujukan bagi Organisasi Advokat yang ingin mengajukan permohonan penyumpahan anggotanya kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
A: Tidak. Seluruh proses pengajuan, pengiriman berkas, dan pemantauan status dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JURIST.
A: Informasi jadwal sidang penyumpahan akan disampaikan melalui sistem setelah permohonan diproses dan disetujui.
📋 e-LID
A: Semua masyarakat dan pihak yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui aplikasi ini.
A: Sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, permohonan akan diproses dan dijawab dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
A: Pemohon dapat mengajukan keberatan secara resmi melalui aplikasi e-LID sesuai prosedur yang tersedia.
Anda juga bisa menghubungi PTSP Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau secara daring atau langsung mengunjungi kantor kami.
Kel. Dompak, Kec. Bestari,
Kota Tanjungpinang –
Kepulauan Riau
08.00 – 16.00 WIB
Jumat
08.00 – 16.30 WIB